Sungailiat, Bangka - Kepala Pengujian Pangan Bahan Berbahaya dan Mikrobiologi pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung, Silaen, menyatakan, rokok elektronik yang telah beredar adalah produk ilegal karena belum dilakukan uji klinis.
"Rokok tersebut berbahaya dan tidak aman dikonsumsi masyarakat," katanya di Sungailiat, Jumat, menyikapi peredaraan rokok elektronik.
Ia mengatakan, rokok elektronik bagi sebagian masyarakat belum begitu mengenalnya, sistem rokok elektronik sebagai pengganti rokok tembakau yang diklaim tidak menimbulkan bau.
"Justru rokok elektronik atau "Elecronic Nicotine Delivery Systems" (ENDS) dimana proses pembakaraanya menggunakan energi listrik uapnya akan masuk langsung ke paru - paru," katanya.
Silaen mengatakan, masyarakat di Provinsi Bangka Belitung belum begitu mengenal rokok elektronik jika dibandingkan dengan masyarakat di kota - kota besar lainnya di Indonesia.
"Saya sendiri belum melihat ada toko yang menjual rokok elektronik kecuali informasi dari masyarakat rokok elektronik dijual oleh sales," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengawasi rokok elektronik karena statusnya ilegal dan tidak memiliki daftar cukai dari bea dan cukai.
"Badan POM Amerika Serikat, FDA pada Mei 2009 lalu melakukan analisis rokok tersebut dan menguji kandungan `e-cigarette` dari dua perusahaan, ternyata ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau," katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama pencandu rokok, agar tidak merokok rokok elektronik yang dapat membahayakan.
Antara
BPOM Babel: Rokok Elektronik Berbahaya dan Ilegal Whooila! unik dan aneh
Reviewer: Administrator Whooila - ItemReviewed: BPOM Babel: Rokok Elektronik Berbahaya dan Ilegal
Rating: 5
Sumber Artikel
Apakah Anda Menyukainya? Jangan lupa Klik Tombol Suka :
:: Berita Terkait | :: Kirim Komentar Anda :: |
|
:: KOTAK KOMENTAR ANDA ::